Nama : Diah
Purwati
Npm : 11210950
Kelas : 4EA18
1. Hak
Pekerja
Masalah kasus Pengusaha dan Puluhan Pekerja panci di Tanggerang yang terkena tindakan kekerasan dan belum mendapatkan Hak-hak nya.
Masalah kasus Pengusaha dan Puluhan Pekerja panci di Tanggerang yang terkena tindakan kekerasan dan belum mendapatkan Hak-hak nya.
Komisi untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya
penyelesaian kasus pekerja panci di Tangerang. Menurut Kadiv Advokasi dan HAM
KontraS, Yati Andriyani, sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan pekerja
panci terkuak, namun sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti
harapan. Pasalnya, para pekerja yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan
tidak manusiawi dari pengusahanya itu sampai saat ini belum dipenuhi
hak-haknya. Mulai dari upah sampai hak-hak lainnya sebagai pekerja. Yati mencatat
ada 3 instansi pemerintah yang memproses kasus tersebut, yaitu polres tigas
raksa Tanggerang, dinas tenaga kerja kabupaten Tanggerang dan kemenakertrans.
Proses penyiidikan memmakan waktu sejak 2 mei 2013 dan menyerahkan berkas kke
jaksaan negeri tanggerang 25 juli 2013. Hasil penyidikan hanya mencantumkansi
pengusaha yaitu yuki dan mandor. Padahal dalam pemeriksaan saksi menyebutkan
keterlibatan aparat kepolisisan dan TNI. Adanya intimidasi dan ancaman dengan
cara tembakan ke tanah dimana para pekerja panci yang sedang bekerja. Menurut
Sekjen (OPSI), Timboel Siregar melihat kasus ini seakan hilang ditiup angin.
Padahal kasus ini terungkap banyak janji yang di umbar pihak berwewenang untuk
menyelesaikan masalah. Timboel mendeak pemerintah dan aparat penegak hokum
segera menuntaskan kasus tersebut baik menyangkut erdata dan pidana, dan
menegakkan hokum dibarengi dengan perbaikan pengawasan ketenagakerjaan. Hingga
sekarang Kemenakertrans belum memberikan pernyataan resmi dan belum berbuah
hasil.
2. Iklan Tidak Etis Iklan E-juss Anggur (versi
sule)
Sinopsi :
sule
sebagai supir angkot yang di tengah perjalanan mengalami keletihan ( dalam
iklan ini memakai kata “gembos” ). Para penumpang yang beratribut seperti tokoh
di iklan jenis minuman suplemen merek lain. Menegur sule. Kemudian sule
meminumn suplemen (E-JUSS), dan setelah meminumnya ia kembali bertenaga dan
menarik angkotnya menggunakan tangan.
Pelanggaran
dalam iklan ini :
klan
tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga
dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak.
Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting,
komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model,
kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan
gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain,
dan properti. Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih
dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga
kurun dua tahun terakhir.
3.
Etika Pasar Bebas, Korea
menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel
Salah satu
kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana
Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel
sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut
menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar
2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya
tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy
paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun
tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.
Karena,
Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini,
kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping
terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam
uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic
purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada
tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti
Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk
sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan
lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti
dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik
kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar
8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah
ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun
konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.
Karena,
Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB)
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui
proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan
Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO
dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel
DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya
praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan
kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian
akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.
4.
Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau
beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain.
Dengan kata lain, whistle blowing sama halnya dengan membuka rahasia perusahaan.
Kasus skandal perusahaan The Big Tobbacoh:
kasus di negara lain Jeffrey Wigand
adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai
pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbacoh. Perusahaan ini tahu bahwa
rokok adalah produk yang gaddictiveh dan perusahaan ini menambahkan bahan
gcarcinogenich di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa gcarcinogenic
adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa
Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga
anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah
auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Sumber:
Sumber :
http://www.slideshare.net/AriniNurmalaSari/iklan-tv-yang-tidak-etis